IDTraffic.com

Aksi Tanda Tangan dan Dukungan Blogger di Sidang Prita

Sidang perdana perkara pidana yang melibatkan Prita Mulyasari (32) yang berlangsung di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6) dipadati pengunjung. Mereka antara lain terdiri dari blogger dan aktivis hukum yang menyatakan dukungannya terhadap Prita.

Para blogger yag hadir diantaranya Nenda Inasah Fadilah, Wicaksono, dan Edy Cahyono. Mereka bersama teman-temannya akan mengikuti persidangan hingga kasus ini selesai.



Dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta juga hadir dan menggelar spanduk yang berisi kecaman terhadap kasus yang menimpa Prita. Mereka juga melakukan penggalangan tanda tangan yang masih berlangsung hingga sidang usai.

Tanda tangan dibubuhkan pengunjung di atas spanduk yang juga berisi tuntutan pembebasan murni terhadap pembebasan murni Prita Mulyasari. Isi tuntutan terdiri dari empat poin, yakni, pertama, cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

Kedua, keluhan atau curhat Ibu Prita Mulyasari terhadap RS Omni Internasional tidak bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, keluhan atau curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keempat, rumah sakit Omni Internasional hendaknya memberikan hak jawab bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas curhat yang dimuat di surat pembaca dan milis.

Dalam spanduk itu terdapat foto Prita dan dua anaknya, serta tulisan dibawah foto yang berbunyi: Tolak Kriminialisasi Hak Berpendapat.

Saat ini prita sudah meninggalkan pengadilan. Tapi kerumunan pengunjung masih riuh di pengadilan, antara lain ikut membubuhkan tanda tangan dukungan.



harga jual blackberry iphone laptop murah


harga jual blackberry iphone laptop murah


harga jual blackberry iphone laptop murah


harga jual blackberry iphone laptop murah


harga jual blackberry iphone laptop murah


Web Directory Indonesia

1 komentar:

David Pangemanan said...

PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
(cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
(Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban PT. Tunas Finance
(PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.
Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

David
HP. 0274-9345675.

Post a Comment

Powered by Blogger.

Followers

Search

sarang blogger